SEPUTAR FIQH QURBAN
SEPUTAR FIQH QURBAN 1. Hukum Qurban : Menurut madzhab Syafi'i hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan) Dan bagi yang mampu untuk melaksanakan qurban, maka dimakruhkan meninggalkannya. Jika masih sendiri, maka sunnah nya adalah sunnah ‘ain, Jika berkumpul dalam satu rumah dengan keluarga misalnya, maka sunnahnya adalah sunnah kifayah, yang artinya jika satu dari anggota keluarga melaksanakan qurban maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lain gugur, namun bukan berarti tidak diperbolehkan untuk berqurban, tetap disunnahkan bagi anggota keluarga lainnya untuk berqurban juga (karena pahala qurban hanya bagi yang melakukan qurban) Dan ketika seseorang bernadzar untuk mengeluarkan qurban, maka hukum qurbannya menjadi wajib Contoh qurban nadzar : “jika saya sembuh dari penyakitku ini, maka aku bernazar akan berqurban” 2. Hukum seseorang yang mengucapkan : “Hewan ini adalah hewan qurbanku” : Orang yang mengatakan disaat ditanya mi...