haid
*Haid Sudah Selesai?*
Tanda Suci Dari Haid
• Jufuf (Kering)
• Qoshotul Baidho (cairan putih/bening)
Jika sudah muncul salahsatu dari keduanya, maka telah dianggap suci haid.
Cek pada 3 waktu!
1. Setiap akhir waktu sholat
2. Hendak tidur malam
3. Menjelang kebiasaan suci
PENTING! CARA NGECEK HAID:
• Tempelkan kapas atau tisu ke farj (kemaluan) bagian luar, sambil jongkok.
• Harus melihat! Tidak bisa pakai perasaan.
• Tidak cukup hanya melihat di celana dalam.
• Bila ada bercak (walau hanya keruh) berarti belum bersih/suci. Meskipun cairan itu tidak mengalir ke kemaluan bagian luar.
Dalil Terkait
Tanda Suci Haid
Qoshotul Baidho (Cairan Putih Bening)
Hadits dari Ummu Alqamah. Beliau berkata, "Dahulu ada beberapa wanita menemui ibunda kaum mukminin, 'Aisyah Radhiyallahu 'anha dengan membawa kapas yang terdapat cairan kekuningan (shufrah) yang berasal dari darah haid. Mereka bertanya tentang hukum sholat tatkala keluar cairan tersebut, beliau menjawab,
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الظُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ "Janganlah kalian tergesa-gesa (suci) sampai kalian melihat
qoshotul baidho' (cairan putih) sebagai tanda suci dari haid.'
(HR. Abu Dawud 307, An Nasai 1/186, Ibnu Majah 647)
Jufuf (Kering)
Hadits dari Ummu Athiyyah radhiallahu'anha,
كُنَّا لا نَعُدُّ الصفرة والكُدْرَةَ بعد الظهر شيئاً
"Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci."
(HR. Bukhori, 320. Abu Dawud, 307. Nasa'l, 368. Ibnu Majah, 647 redaksi Abu Daud)
Saat bersih di sela-sela haid...
• Sah sholat dan puasanya. Tidak perlu diulangi lagi.
• Tidak berdosa berhubungan suami istri di sela- sela tersebut, karena dzahirnya suci.
*jika menyadari itu haid dan tetap berhubungan, maka dosa dan membayar kafarat sebesar 1 dinar (jika berhubungan di awal masa haid) atau 1/2 dinar (jika berhubungan di akhir-akhir masa haid).
Suci dan haid saat bangun tidur..
• Jika sebelum tidur keluar darah, bangun tidur kedapatan bersih, maka dihukumi suci sejak tidur.
• Jika sebelum tidur suci, bangun tidur kedapatan keluar darah, maka dihukumi haid sejak bangun.
CONTOH:
22.00 Keluar Darah
04.00 Bersih
Suci selama 6 Jam
22.00 Bersih
04.00 Keluar Darah
Dihukumi Haid pada jam 4
Sudah suci tapi belum bisa mandi, bagaimana sholatnya?
Bila sedang safar atau sedang berada di tempat yang sangat sulit ditemukan air, maka bisa mandinya bisa diganti dengan tayamum. Bila tidak ada debu untuk tayamum, maka bisa langsung sholat tanpa wudhu dan tayamum.
Ketika sudah masuk waktu sholat lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu). Ketika sudah berada di lokasi yang ada airnya, dan memungkinkan untuk sholat secara sempurna, maka bisa mandi lalu mengulang kembali sholat yang dikerjakan tadi ('iadah).
Apa itu Sholat Lihurmatil Waqti?
Sholat Lihurmatil Waqti adalah sholat yang dilakukan untuk menghormati waktu ketika kita tidak bisa mengerjakan sholat secara sempurna. Sholat ini dilakukan saat kondisi mendesak dan wajib diulang kembali sholatnya ('iadah) ketika sudah berada dalam kondisi sempurna.
Qodha Shalat Apa Saja?
1 Keluar darah ketika masuk waktu sholat
Bila sudah masuk waktu sholat namun dia belum (menunda) sholat, padahal waktu tersebut mampu dilakukan sholat fardhu se-ringan mungkin (±3 menit), setelah cek ternyata ada darah, maka wajib qodho sholat waktu tersebut.
2 Darah berhenti ketika waktu sholat hendak berakhir
Bila jarak antara sucinya dan berakhirnya waktu sholat sekiranya cukup untuk bersuci (mandi besar) dan takbiratul ihram, namun menundanya, maka wajib qodho beserta sholat yang bisa dijamaknya.
Sholat apa saja yang perlu di jamak?
• Jika berhenti haid ashar (sebelum maghrib), maka sholat ashar dan jamak sholat dzuhur.
• Jika berhenti haid isya (sebelum subuh), maka sholat maghrib dan jamak sholat maghrib.
Kapan Biasanya Seseorang Sholat Lihurmatil Waqti?
• Pakaian terkena najis dan tidak ada pakaian untuk ganti, tetapi sudah masuk waktu sholat.
•Sudah suci dari haid, tapi sama sekali tidak ada air untuk mandi dan tidak ada debu untuk tayamum.
• Sakit yang sama sekali tidak bisa bergerak dan sangat sulit untuk wudhu atau tayamum.
Berada di angkutan umum yang tidak berhenti saat masuk waktu sholat.
Berada di kendaraan yang tidak bisa sholat secara sempurna (berdiri, rukuk, sujud).
Jangan Lupa, Qodho Sholat!
Qodho sholat adalah sholat yang dilakukan di luar waktunya karena sebab 'udzur ketiduran, kelalaian ataupun disengaja (selama belum mengingkari kewajiban).
Wanita wajib qodho sholat yang ditinggalkan pada waktu sholat yang dianggap haid padahal istihadoh.
Ketentuan Qodho Sholat
• Qodho sholat bisa dilakukan kapanpun 24 jam, bahkan boleh dilakukan di waktu waktu terlarang.
• Qodho sholat bisa dilakukan sekaligus atau dicicil.
• Jika ragu berapa jumlah bilangan yang harus diqodho, maka ambil bilangan yang paling besar hingga yakin telah menggodho seluruhnya.
• Qodho sholat tidak harus dilakukan berurutan, meski dalam hal ini tetap dianjurkan berurutan.
Istidlal Ulama Terhadap Qodho Sholat
• Kalau Sholat Sunnah saja Nabi sempatkan untuk menggodhonya, apalagi sholat wajib yang bila ditinggalkan berdosa.
• Di zaman para sahabat, belum terbayangkan orang yang sengaja meninggalkan sholat sehingga wajar perincian hukum Qodho Sholat Wajib baru ada di Zaman Tabiin.
Qodho sholat yang ditinggalkan baik lupa, lalai, atau sengaja adalah wajib menurut jumhur salafussholeh (berdasarkan pendapat mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Dalil-Dalil Terkait
Qodho Sholat
Nabi Menyuruh Qodho Sholat Karena Lupa/Ketiduran
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا ، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa sholat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat" (HR. Muslim no. 684)
Nabi Qodho Sholat Qobliyah Dzuhur
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَل أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلَّاهُنَّ بَعْدَهُ
"Sesungguhnya Nabi dahulu, bila tidak
sholat empat rakaat sebelum Zhuhur, maka beliau lakukan setelahnya." (HR. Tirmizy dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi (1/134).)
Nabi Menyuruh Qodho Sholat Qobliyah Subuh
مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
"Barangsiapa yang tidak sholat dua raka'at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia sholat setelah terbitnya matahari."
(HR. Tirmidzi no. 423 dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dalil-Dalil Terkait
Qodho Sholat
Nabi Menyuruh Qodho Sholat Witir
مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلَّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ
"Siapa yang ketiduran sehingga terluput dari Shalat Witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah sholat tersebut ketika ingat atau ketika bangun." (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Syaikh Al Albani menshahihkan)
Nabi Qodho Sholat Witir
كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَغَلَ عَنْ صَلَاتِهِ بِاللَّيْلِ بِنَوْمٍ أَوْ مَرَضٌ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam biasanya jika tidak sempat sholat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qodho sholat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat." (HR. Muslim, no. 746)
Komentar
Posting Komentar