🍂 *Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?*


🌴
Apabila ludah masih berada di dalam mulit maka *tidak batal* jika menelannya, sekalipun terkumpul ludah yang banyak.

🌾
Namun jika ludah sudah keluar dari rongga mulut, semisal di bibir atau di telapak tangan, kemudian memasukannya kembali ke mulut dan menelannya, maka *puasanya batal*.

🌴
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

أن يبتلعه من معدنه [ أي : موضعه] ، فلو خرج عن فيه ، ثم رده بلسانه ، أو غير لسانه ، وابتلعه : أفطر. قال أصحابنا : حتى لو خرج إلى ظاهر الشفة ، فرده وابتلعه : أفطر ; لأنه مقصر بذلك ، ولأنه خرج عن محل العفو . قال المتولي : ولو خرج إلى شفته ثم رده وابتلعه أفطر" انتهى من المجموع (6/ 342).

_“(Menelan ludah yang tidak membatalkan puasa ketika) menelannya dari tempat asalnya (rongga mulut), Namun jika sudah keluar dari mulut lalu dikembalikan lagi dengan lidah atau dengan yang lainnya dan menelannya maka puasanya batal”. Ulama-ulama madzhab Syafi'i berkata: “Jika ludah sudah keluar ke bibir bagian luar, lalu dikembalikan dan ditelannya, maka batal puasanya karena dia dianggap menganggap remeh hal itu dan keluar dari ranah sesuatu yang dimaafkan. Al Mutawalli berkata: “Jika ludah sudah keluar ke bibir bagian luar lalu dikembalikan dan ditelan maka batal puasanya.”_ *(Al Mughni: 3/17)*

#SerialRamadhan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di antara bentuk didikan Imam Taqiyuddin As-Subki kepada keluarganya

HATI².. MUSIBAH SANTRI

HILANGNYA KEBERKAHAN ILMU ANAK, KARENA PRILAKU BURUK ORANG TUA TERHADAP GURUNYA