BERAGAM WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH



➖➖⭐💫➖➖
    Kalam Syafi'iyah
➖➖💫✨➖➖

BERAGAM WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

*1)* *_Waktu Wajib,_* _seseorang mempunyai kewajiban zakat fitrah dengan menemukan sebagian waktu ramadhan dan sebagian waktu syawal. Dengan gambaran seseorang hidup dan memiliki sifat² orang yang wajib membayar zakat saat tenggelamnya matahari malam hari raya 'idul fitri._

*2)* *_Waktu Afdhal,_* _(yang terbaik) yaitu hari pertama bulan syawal mulai setelah terbitnya fajar shadiq hingga sebelum pelaksanaan shalat 'ied. Dan yang paling utama adalah setelah shalat Shubuh._

*3)* *_Waktu Boleh,_* _yaitu sejak awal Ramadhan._

*4)* *_Waktu Makruh,_* _(kurang baik) yaitu menunda pembayaran zakat hingga sesudah pelaksanaan shalat 'ied sampai terbenamnya matahari, kecuali karena ada maslahat seperti menanti kerabat atau orang faqir yang shalih._

*5)* *_Waktu Haram,_* _yaitu menunda pembayaran zakat hingga melewati hari pertama syawal (terbenamnya matahari dihari pertama). Jika mengakhirkan karena ada udzur maka statusnya menjadi qadha, namun tidak haram seperti hartanya belum hadir atau tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat hingga melewati hari pertama._

*Hal Yang Perlu Di Perhatikan :*

_Ada sebagian Da'i atau pun siapapun itu mengatakan bahwa siapa yang membayar zakat setelah shalat 'ied, maka tidak dianggap zakat tetapi hanya sedekah biasa. Ia berdalil dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:_

*_"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat 'ied, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat 'ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud)._*

_Yang sangat perlu di pahami bahwa Hadits ini menunjukkan tentang orang yang telat bayar zakat sampai setelah shalat itu pahalanya seperti sedekah biasa, bukan berarti ngga sah zakatnya. Sedikitnya pahala yang ia dapat dari pada orang yang menyalurkan zakat sebelum shalat 'ied. Sebuah kekeliruan bagi orang yang menganggap dhahir hadits ini menunjukkan bahwa tidak sah zakat setelah selesai shalat 'ied. Hanya saja mengeluarkan zakat setelah shalat hukumnya Makruh dan ketika sudah matahari terbenam satu syawal maka Haram, tetapi kewajiban qadha zakat itu Wajib._

*Referensi:*
📚 *_[التقريرات السديدة & المنهل العذب المورود شرح سنن أبي داود]_*

*Team Admin Kalam Syafi'iyah*
➖ _Tgk: @Ishadi_al_asyi_
➖ _Tgk: Fauzi Maulana_
➖ _Tgk: Riski Maulana_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di antara bentuk didikan Imam Taqiyuddin As-Subki kepada keluarganya

HATI².. MUSIBAH SANTRI

HILANGNYA KEBERKAHAN ILMU ANAK, KARENA PRILAKU BURUK ORANG TUA TERHADAP GURUNYA