hukum melihat wanita di kaca/cermin
Disebut kan dalam kitab I'anatut Thalibin juz 3 hal 259..
Gambar wanita yang berada pada foto itu bisa disamakan dengan gambar yang ada pada cermin, dalam hal sama-sama bukan wujud asli dari bendanya.
Jika gambar yang ada dicermin adalah bayangan dari suatu benda, gambar yang dihasilkan dari kamera yang berupa foto adalah pantulan cahaya pada suatu benda. Karena itulah hukum melihat gambar wanita pada foto bisa disamakan dengan melihat gambar pada cermin.
Menurut pendapat ulama', melihat bayangan wanita yang berada dikaca atau dipermukaan air itu diperbolehkan, karena tidak melihat secara langsung, dan yang dilihat hanyalah bayangan yang menyerupai wanita bukan wujud dari wanitanya.
Hal ini dikuatkan dengan penjelasan para fuqaha' yang menyatakan, apabila seorang laki-laki menggantungkan talaknya dengan melihat seorang wanita, maka dengan hanya melihat gambarnya dicermin belum dianggap ta'liq talaknya jatuh.
👉PENTING.....
Namun diperbolehkannya melihat foto seorang wanita bagi laki-laki yang bukan mahramnya dengan ketentuan ketika melihatnya tidak syahwat, apabila ketika melihatnya syahwat, maka hukumnya HARAM.
Komentar
Posting Komentar