🔲ULAMA' FIQIH MELAWAN ULAMA' NAHWU TENTANG KASUS:*
*🔲ULAMA' FIQIH MELAWAN ULAMA' NAHWU TENTANG KASUS:*
_"SIAPA PEMBUNUH SEBENARNYA...???"_
Kebiasaan Raja Harun Ar-Rosyid adalah mendatangkan atau mengumpulkan Para Ulama' untuk didengarkan petuah-petuahnya.
Pada suatu waktu Raja Harun Ar-Rasyid mengumpulkan Para Ulama' yang kebetulan waktu itu dihadiri oleh Imam Abu Yusuf santrinya Imam Abu Hanifah (Pakar Fiqh) dan Imam Kisa'i (Pakar Nahwu) dari kalangan madzhab Kufah.
Imam Abu Yusuf berkata pada yang hadir Khususnya pada Imam Kisa'i :
"Manusia hebat (cerdas) adalah mereka yang dengannya orang-orang menjadi Pengajar (atau guru). Imam Abu Yusuf berkata demikian dengan menyombongkan diri sebab Beliau menganggap remeh Imam Kisai dan tidak menyukai Ilmu Nahwu
Imam Kisa'i mendengar ucapan Imam Abu Yusuf yang bernada tinggi demikian kemudian Imam Kisa'i berkata pada Imam Abu Yusuf:
_"Bolehkah saya bertanya suatu permasalahan Fiqih pada Tuan...???"_
Imam Abu Yusuf menjawab : "Silahkan !!!"
Imam Kisa'i bertanya:
"Apa yang akan Tuan putuskan atau katakan jika ditanyakan tentang kasus pembunuhan pada pernyataan dua tersangka pembunuhan yang memberikan statemen berbeda":
◻️Yang pertama mengatakan :
*أَنَا قَاتِلٌ غُلَامَكَ*
◻️Yang kedua mengatakan :
*أَنَا قَاتِلُ غُلَامِكَ*
Imam Abu Yusuf berkata:
Jika melihat pengakuan demikian, menurut saya kedua-duanya adalah pembunuh dan wajib di qishos (wajib dibunuh juga).
Imam Kisa'i menyanggah:
"Jika jawaban Tuan begitu maka Tuan keliru dalam memberikan fatwa hukum".
Imam Abu Yusuf berkata :
" Baiklah, kira-kira menurut Anda dari kedua tersangka ini pengakuan yang mana yang menunjukkan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan sebenarnya ?
Imam Kisa'i berkata:
"Menurut saya , pembunuh sebenarnya adalah yang kedua sebab yang pertama dalam pengakuannya mengatakan dengan mengharokati tanwin huruf lam pada kata qootilun sedangkan yang kedua tidak.
Yang mana ketika lafadz qothilun diharokati dengan harokat tanwin (atau dengan rangkaian fail maf'ul) maka faidah makna yang terkandung didalamnya berzaman istiqbal (masih akan dilakukan) dan jika masih akan dilakukan berarti pembunuhan belum terjadi meskipun pada dasarnya sudah ada keinginan untuk membunuh sebelumnya
*أَنَا قَاتِلٌ غُلَامَكَ*
_Artinya : aku adalah orang yang akan membunuh budakmu._
Namun apabila tidak diharokati tanwin (atau dijadikan susunan idlofah) maka faidah yang terkandung didalam makna tersebut adalah zaman madli (waktu telah berlalu) jika demikian berarti pembunuhan telah dilakukan, jika pembunuhan benar-benar dilakukan maka dialah pelaku pembunuhan sebenarnya.
*أَنَا قَاتِلُ غُلَامِكَ*
_Artinya : aku adalah orang yang telah membunuh budakmu._
Setelah Mendengar penjelasan Imam Kisa'i tersebut Imam Abu Yusuf kagum serta menyesali perkataan yang telah Beliau lontarkan sebelumnya sebab perkataan itu membuat Beliau malu karena pada awalnya ingin menikam ternyata tertikam.
Setelah kejadian tersebut Imam Abu Yusuf kemudian memberikan apresiasi serta pujian pada Fan Bahasa Arab dan Nahwu
*والله اعلم بالصواب*
Referensi kitab :
📚• Al-bashoir wad dakhoir juz 5 hal 203 kalau di maktabah syamelah juz 1 hal 272.
Komentar
Posting Komentar