📚 *MATERI FIQH RAMADHAN : _Haruskah Wanita Hamil dan Menyusui Menjalankan Ibadah Puasa...?_* 📚

🅰🅳-🅳🅸🅸🅽🆄 🅰🅽-🅽🅰︎🆂🅷🅸🅸🅷🅰︎🅷

📚 *MATERI FIQH RAMADHAN : _Haruskah Wanita Hamil dan Menyusui Menjalankan Ibadah Puasa...?_* 📚
 
_Oleh Akhuukum Fillaah :_
_*Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi*_

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

📗 _*Tanamkanlah Budaya Membaca Sampai Selesai, Agar Tidak Gagal Faham...!!*_


_*Wanita menyusui, begitu pula wanita hamil, ada dua kondisi;*_

🍒 _*Pertama:* Jika tidak ada pengaruh baginya bepuasa dan tidak kesulitan baginya untuk berpuasa serta tidak di khawatirkan terhadap anaknya, maka *"WAJIB BAGINYA BERPUASA"* dan dia tidak boleh berbuka._

🍒 _*Kedua:* Bila Dia khawatir terhadap dirinya atau anaknya jika berpuasa, atau dirinya akan sangat payah. Maka *"DIA BOLEH BERBUKA DAN MENGQADHA DI HARI-HARI YANG DIA BERBUKA."*_

_Dalam kondisi seperti ini, lebih utama baginya jika berbuka dan makruh berpuasa. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa jika dia khawatir terhadap anaknya, wajib baginya berbuka dan haram baginya berpuasa. *[Al-Mardawai berkata dalam Al-Inshaf (7/382)]*_

_*Di makruhkan berpuasa dalam kondisi seperti ini. Ibnu Aqil menyebutkan:* 'Jika wanita hamil atau menyusui khawatir terhadap kehamilannya dan anaknya saat dia menyusui, maka di haramkan baginya berpuasa, jika tidak khawatir, maka tidak boleh baginya berbuka." *[Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta'ala ditanya dalam Fatawa Shiyam (hal. 161)]*_

_*Ibnu Aqil di tanya:* "Jika seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, sementara dirinya kuat dan giat dan tidak ada pengaruhnya dengan berpuasa, apah hukumnya...?"_

_*Beliau menjawab:* "Tidak di bolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan kecuali ada udzur. Jika keduanya berbuka karena udzur, maka keduanya harus mengqadha puasanya._

_*Berdasarkan firman Allah Ta'ala:* "Maka Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang di tinggalkan itu pada hari-hari yang lain." *(Qs. Al-Baqarah: 184)*_ 

_Keduanya (wanita hamil dan menyusui) dapat di anggap orang yang sakit. Jika alasannya karena khawatir terhadap anaknya, maka dia harus mengqadha dan selain itu menurut sebagian ulama memberi makan satu orang miskin untuk satu hari berupa gandum, atau beras atau korma atau apa saja berupa makanan pokok. Sebagian ulama berpendapat bahwa keduanya hanya wajib qadha saja, apapun kondisiya. Karena perintah memberi makan tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hukum asal adalah bahwa seseorang terbebas dari setiap beban kecuali jika terdapat nash yang memerintahkannya. Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifa. Ini merupakan pendapat yang kuat."_

_*Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah Ta'ala juga di tanya dalam Fatawa As-Shiyam (hal. 162) tentang wanita hamil:* jika dia khawatir terhadap dirinya atau khawatir terhadap anaknya. Jika dia berbuka, apa hukumnya...?_

_*Beliau Rahimahullah menjawab:* "Jawaban kami terhadap pertanyaan ini adalah bahwa kondisi wanita hamil itu ada dua;_

🫒 _*Pertama:* dia giat dan kuat, tidak merasa payah dan tidak ada pengaruhnya terhadap janin. Maka wanita seperti ini wajib baginya berpuasa. Karena tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan berpuasa._

🫒 _*Kedua:* kondisi kehamilannya membuat dia tidak kuasa menanggung puasa. Apakah karena hamilnya yang berat, atau karena fisiknya yang lemah, atau sebab selain itu. Dalam kondisi ini sebaiknya dia berbuka, khususnya jika bahayanya di khawatirkan menimpa sang janin. Ketika itu, berbuka baginya dapat menjadi wajib._

_Jika dia berbuka, maka sebagaimana lainnya yang berbuka karena udzur, wajib baginya mengqadha puasanya kapan saja jika sebabnya telah sirna. Jika dia melahirkan, maka wajib baginya mengqadha puasanya setelah suci dari nifas. Akan tetapi, kadang udzur karena kehamilan selesai, datang udzur baru lagi, yaitu menyusui. Karena wanita menyusui, kadang butuh makan dan minum khususnya pada musim panas yang siang harinya panjang dan panas yang terik. Boleh jadi dia butuh untuk berbuka agar dapat memberi makan anaknya dengan ASI. Dalam kondisi seperti ini juga kita katakan kepadanya, 'Berbukalah, jika sudah hilang uzurnya, maka anda hendaknya mengqadha puasa yang tertinggal." *[Syekh Ibnu Baz dalam Majmu Al-Fatawa (15224)]*_

_Adapun wanita hamil dan menyusui terdapat riwayat dari Nabi Shallallaahu alaih wa sallam dari hadits Anas bin Malik Al-Ka'by dari Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih bahwa beliau memberikan keringanan untuk berbuka bagi keduanya dan menjadikan mereka seperti orang yang sedang safar. Para ulama menyebutkan bahwa keduanya tidak boleh berbuka kecuali jika dirinya merasa berat untuk berpuasa, sebagaimana halnya orang sakit, atau jika mereka khawatir terhadap anak mereka. Wallaahu a'lam." *[Di sebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/226)]*_

_"Adapun wanita hamil, maka wajib baginya berpuasa saat kehamilannya kecuali jika dia khawatir apabila berpuasa akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya. Maka dia di berikan keringanan untuk berbuka dan mengqadhanya setelah dia melahirkan dan selesai dari nifas."._


_Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita di atas sunnah Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dengan Dalil Yang Shohih sesuai dengan pemahaman para ulama salaf._

🌹 *والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية*
🌹 *وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم*
🌹 *سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك*

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

_*Kamis, 23 Sya'ban 1444 H / 16 Maret 2023 M*_


_*SILAHKAN DI SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala*_

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

_*Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,*_

*مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ*

_"Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya." *[HR. Muslim dari Abu Mas'ud Al-Anshori Radhiyallaahu 'anhu]*_

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di antara bentuk didikan Imam Taqiyuddin As-Subki kepada keluarganya

HATI².. MUSIBAH SANTRI

HILANGNYA KEBERKAHAN ILMU ANAK, KARENA PRILAKU BURUK ORANG TUA TERHADAP GURUNYA