BID'AH HASANAH Sebuah Pendekatan Baru, Beberapa Sunnah yang dibid'ahkan wahabi•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•

•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•
📜 "BID'AH HASANAH Sebuah Pendekatan Baru, Beberapa Sunnah yang dibid'ahkan wahabi
•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•
        ❅ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم ❅  
ﷺ اللَّهُـــمّے صَلٌ علَےَ سـيدنامُحمَّـــدْ ﷺ 
ﷺ وعــــلَےَ آل سيـــــــــــدنامُحمَّـــدْ ﷺ
ﷻ اللَّـــــهُمَّ سَــــــلِّمْنَا وَالْمُــــــسْلِمِيْنَ ﷻ
ﷻ مِنْ آفآتِ الدُّنْيَا وَعَــذَابِ الآخِــرَة ﷻ
•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•
- Sesi : 21

Bagian Kedua
MACAM-MACAM BID'AH HASANAH

Manfaat Dzikir Tahlilan Bagi Orang Mati

Ketika ada orang meninggal dunia, umat Islam di Indonesia mengadakan tradisi Tahlilan dan doa bersama bagi orang Muslim. Tahlilan dan doa bersama tersebut sangat bermanfaat, berdasarkan banyak dalil, antara lain hadits berikut ini:

عَنْ جَا بِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ ﷺ يَوْمًا إِلَى سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ حِيْنَ تُوُفِّيَ، قَالَ : فَلَمَّا صَلَّى عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ ، وَوُضِعَ فِيْ قَبْرِهِ وَسُوِّيَ عَلَيْهِ، سَبَّحَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ فَسَبَّحْنَا طَوِيْلًا، ثُمَّ كَبَّرَ، فَكَبَّرْنَا. فَقِيْلَ : "يَا رَسُوْلُ اللَّهِ، لِمَ سَبَّحْتَ؟ ثُمَّ كَبَّرْتَ؟"، قَالَ : "لَقَدْ تَضَايَقَ عَلَى هَذَا الْعَبْدِ الصَّالِحِ قَبْرُهُ حَتَّى فَرَّجَهُ اللَّهُ عَنْهُ".

Dari Jabir bin Abdullah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ Pada suatu hari kami keluar bersama RASULULLAH ﷺ menuju Sa'ad Bin Mu'adz ketika meninggal dunia, setelah RASULULLAH ﷺ menshalatinya, ia diletakkan di kuburnya dan kemudian diratakan dengan tanah, maka RASULULLAH ﷺ membaca tasbih dan kami pun ikut bertasbih dalam waktu yang cukup lama, lalu Baginda membaca takbir dan kami pun ikut bertakbir, kemudian Nabi ﷺ ditanya : "Ya RASULULLAH, mengapa engkau membaca tasbih, kemudian membaca takbir.?", lalu Nabi ﷺ menjawab : "Sungguh kuburan hamba Allah yang sholeh ini benar-benar menghimpitnya (maka aku membacanya) sehingga ALLAH melepaskannya dari himpitan itu". (Hadits shahih riwayat Ahmad [14873, 15029], al-Hakim al-Tirmidzi [325], al-Thabarani dalam al-Kabir [5346], dan al-Baihaqi dalam Itsbat ‘Adzab al-Qabr [113]. Hadits di atas shahih dan sanadnya bernilai hasan.)

Dalam riwayat lain disebutkan :

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، لَمَّا مَاتَ سَعْدٌ شَهِدَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ جَنَازَتَهُ فَجَلَسَ عَلَى الْقَبْرِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، سُبْحَانَ اللَّهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذَا الْعَبْدُ الصَّالِحُ لَقَدْ ضُيِّقَ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى خَشِيْتُ أَنْ لَا يُوَسَّعَ عَلَيْهِ ثُمَّ وُسِّعَ عَلَيْهِ.

Dari Jabir رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ "Ketika Sa'ad bin Mu'adz meninggal dunia, Rasulullah ﷺ menghadiri jenazahnya, lalu duduk di atas kuburnya, dan berkata: "Laa ilaaha illallaah, subhaanallaah". Kemudian bersabda: "Hamba yang shaleh ini benar-benar telah dihimpit oleh kuburnya, sehingga aku khawatir tidak akan dilapangkan baginya. Tetapi kemudian dilapangkan baginya." (Hadits riwayat al-Hakim al-Tirmidzi dalam Nawadir al-Ushul, juz 1 hlm 238-239, dengan sanad yang dha'if. Tetapi substansi dari hadits tersebut shahih dan populer.)

Beberapa pesan dalam hadits tersebut:

1) Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membaca tasbih dan takbir bersama para sahabat dalam waktu yang lama ketika pemakaman sahabat Sa'ad bin Mu'adz, hingga akhirnya Allah melepaskan himpitan alam kubur kepada beliau. Dalam riwayat lain, membawa tahlil dan tasbih.

2) Rasulullah ﷺ dan para sahabat membacanya secara bersama-sama, atau secara berjamaah. Berarti hadits di atas sekaligus menjadi dalil dzikir bersama seperti yang diamalkan oleh kaum Muslimin di Indonesia.

3) Dengan demikian, berarti bacaan tasbih dan takbir di atas kuburan seseorang dapat meringankan beban dan kesulitan yang dihadapinya di alam kubur. (Lihat, al-Imam al-Suyuthi, Syarh al-Shudur dan al-Imam al-Laqqani dalam al-Zahr al-Mantsur, hlm 234.)

4) Hadits di atas diamalkan oleh kaum Muslimin dengan membaca Surah Yasin dan Tahlilan bersama ketika ziarah ke makam para wali, ulama dan keluarga. Meskipun bacaan dalam hadits di atas terbatas pada tasbih dan takbir, akan tetapi al-Qur'an dan bacaan- bacaan lainnya dapat dilakukan berdasarkan dalil qiyas yang shahih.

5) Hadits di atas menjadi dalil anjuran membaca bacaan dzikir di atas kuburan untuk meringankan beban orang yang mati di alam kubur. Dzikir tersebut seperti al-Qur'an, tasbih, takbir, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain.

Di sini perlu dijelaskan, bahwa dalam hadits Jabir bin Abdullah al-Anshari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ di atas, secara tekstual pembacaan tasbih dan takbir tersebut dilakukan pada saat pemakaman setelah sahabat Sa'ad bin Mu'adz dikebumikan dan diratakan dengan tanah. Akan tetapi, secara kontekstual pembacaan tasbih dan takbir tersebut tidak terbatas pada saat pemakaman saja, berdasarkan beberapa alasan:

Pertama, dalam teks hadits tersebut terjadi tanya jawab antara para sahabat dan Nabi ﷺ sebagai berikut:

"يَا رَسُوْلُ اللَّهِ، لِمَ سَبَّحْتَ؟ ثُمَّ كَبَّرْتَ؟"، قَالَ : "لَقَدْ تَضَايَقَ عَلَى هَذَا الْعَبْدِ الصَّالِحِ قَبْرُهُ حَتَّى فَرَّجَهُ اللَّهُ عَنْهُ"

"Ya RASULULLAH, mengapa engkau membaca tasbih, kemudian membaca takbir.?", lalu Nabi ﷺ menjawab : "Sungguh kuburan hamba Allah yang sholeh ini benar-benar menghimpitnya (maka aku membacanya) sehingga ALLAH melepaskannya dari himpitan itu".

Dalam tanya jawab di atas, para sahabat hanya menanyakan mengapa engkau membaca tasbih dan kemudian membaca takbir. Lalu Nabi ﷺ menjawab, bahwa bacaan tasbih dan takbir tersebut bermanfaat dalam melepaskan sahabat yang shaleh, Sa'ad bin Mu'adz dari himpitan kuburan. Dalam pertanyaan dan jawaban di atas, hanya menanyakan hubungan antara bacaan tasbih dan takbir dengan manfaat melepaskan sahabat yang wafat dari himpitan kuburan, dan tanpa menghubungkannya dengan waktu pembacaan. Dengan demikian, berarti waktu pembacaan tersebut tidak berkaitan dengan manfaat dzikir yang dibaca dan berarti pula manfaat tersebut tidak terbatas ada saat pemakaman, akan tetapi bersifat umum.

Kedua, dalam ilmu fiqih, ibadah ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya, dibagi menjadi dua bagian.

1) ibadah yang waktunya bersifat mutlak dan dan tidak dibatasi dalam waktu tertentu. Seluruh usia hidup seseorang menjadi waktu bagi pelaksanaannya, baik ibadah tersebut berupa ibadah wajib seperti zakat dan kaffarah, maupun berupa ibadah sunnah seperti shalat sunnah mutlak.

2) ibadah yang waktunya tertentu karena agama telah menetapkan waktu tertentu bagi pelaksanaannya, sehingga tidak boleh dilakukan sebelum waktunya dan haram apabila dilakukan terlambat dari waktunya. Hal ini seperti waktu pelaksanaan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Demikian sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Berkaitan dengan bacaan tasbih, takbir, tahmid, tahlil, shalawat, istighfar dan bacaan al-Qur'an, termasuk ibadah yang waktunya bersifat mutlak dan dapat dilakukan kapan saja. Karena itu, pembatasan anjuran bacaan tasbih dan takbir pada saat pemakaman, tidak dapat dibenarkan. Apalagi sampai mengeluarkan vonis hukum, bahwa pelaksanaan setelah jauh hari dari pemakaman termasuk bid'ah. Jelas hal ini kesimpulan yang mengada-ada. Wallahua'lam.

'Bersambung Di Sesi Berikutnya,...
•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•
      ۞ واللـــہ اعـلم بالصـــوابــــــ ۞
ﷺ اللَّهُمّ صَلٌ علَےَسَيٌِدِنَاوَمَولآنامُحمَّدْ ﷺ
ﷺ يآرَبٌِ صَلٌ علَیہ وسَلٌِم وبَارِكْ عَلَيَہ ﷺ

              ❖ "Terimakasih" ❖
•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•━━•

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di antara bentuk didikan Imam Taqiyuddin As-Subki kepada keluarganya

HATI².. MUSIBAH SANTRI

HILANGNYA KEBERKAHAN ILMU ANAK, KARENA PRILAKU BURUK ORANG TUA TERHADAP GURUNYA